AKHIRNYA PPDB
DI REVISI LAGI
mengingat
kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara
optimal, maka
dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima
belas persen) dari daya tampung Sekolah;dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali
paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
DOWNLOAD SE MENDIKBUD NO 3 TAHUN 2019 di link berikut
ini
https://drive.google.com/file/d/18WOyDeEkKfXeuHVI9XuXOEcEdqTpd8P7/view?fbclid=IwAR0uLOaveOELF-idUU0g8La1Ij1nKgLoO9OJ05g_ncijd0p0lrqMH043JtI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar